Konawe Selatan – ” Kami Sosialisasikan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 , dengan maksud memberikan edukasi kepada siswa siswi tingkat SMA agar mereka memahami aturan dalam berkendara sehingga dapat meminimalisir teejadinya kecelakaan lalu lintas terhadap pelajar ” terang Kasat Lantas lPTU Usman, S.Sos ( Rabu, 24 / 7 / 2024).
Bertempat di Balai Kelurahan Palangga Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) , Rabu ( 24 / 7 / 2024 ) Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polres Konawe Selatan ( Konsel ) , melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada siswa – siswi SMU 4 dan SMP 6 Konsel.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Dinas Perhubungan Konsel , Jasaraharja Samsat UPTD Konsel , Camat Palangga , Lurah Palangga , Warga masyarakat dan Siswa SMU 4 dan SMP 6 Konsel.
Dalam pemaparanya , Kasat Lantas Polres Konsel yang diwakili oleh IPDA Kosasih Suganda menyampaikan tentang batas umur pengendara dan aturan dalam berkendara kendaraan bermotor.
” Perlu adik adik ketahui bahwa , dalam UU No 22 Tahun 2022 dijelaskan bahwa batas umur pengendara kendaraan bermotor minimal 17 tahun ” ucap IPDA Kosasih Suganda saat menyampaikan paparanya.
Sementara itu, Kasat Lantas IPTU Usman, S.Sos saat dikonfirmasi terpisah mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada pelajar guna menanamkan peduli keselamatan dalam berlalu lintas sejak dini, guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Humas Polres Konsel