Konawe Selatan – ” Kami Sosialisasikan Undang Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 17 tahun 2021 dengan maksud memberikan edukasi kepada para pelaku usaha tentang keselamatan lalu lintas sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas atas usaha yang dilakukannya ” terang Kasat Lantas lPTU Usman, S.Sos ( Rabu, 11 / 12 / 2024).
Bertempat di Desa Lalowaru Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) , Rabu ( 11 / 12 / 2024 ) Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polres Konawe Selatan ( Konsel ) , melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan serta Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub ) nomor 17 tahun 2021 tentang Analisa Dampak Lalu Lintas. Adapun peserta sosialisasi yaitu dari para pelaku usaha yang ada di Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konsel.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan bersama sama Dinas Perhubungan Konsel , Pemerintah Kecamatan Moramo Utara dan Pemerintan Desa Lalowaru.
Dalam pemaparanya , Kasat Lantas Polres Konsel yang diwakili oleh Kanit Kamsel IPDA Kosasih Suganda menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk memperhatikan area sekitar usahanya agar tidak berdampak pada kemacetan arus lalu lintas yang berujung pada potensi kecelakaan lalu lintas.
” Kami mengharapkan kepada saudara sekalian, untuk memperhatikan area disekitar lokasi usaha , agar usaha yang dilakukan tidak mengganggu arus lalu lintas , perhatikan area parkir agar tercipta kelancaran arus lalu lintas ” ucap IPDA Kosasih Suganda saat menyampaikan paparanya.
Sementara itu, Kasat Lantas IPTU Usman, S.Sos saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar dalam usahanya tidak mengganggu arus lalu lintas.
Humas Polres Konsel