Konawe Selatan – ” Saat ini H terduga pelaku tindak pidana pencurian dalam proses hukum dan telah kami lakukan penahanan ” terang Kapolsek Laonti IPDA Sukardi , Jum’at ( 29 / 11 / 2024 ).
H ( 21 ) warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dilaporkan oleh Ratna atas tuduhan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Laonti IPDA Sukardi mengatakan bahwa kejadian pencurian di kios milik ibu Ratna terjadi pada Jum’at dini hari ( 29 / 11 / 2024 ) sekitar pukul 03.00 wita.
” H melakukan aksinya pada Jum’at dini hari , aksinya sempat di ketahui korban namun pelaku melarikan diri, dan pada Jum’at ( 29 / 11 / 2024 ) pagi jam 09.00 , H kami tangkap ” tukas Kapolsek Laontim
Sukardi mengatakan bahwa saat ini H dalam proses hukum dan telah dilakukan penahanan. Kapolsek Laonti juga mengatakan kepada tersangka di jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Humas Polres Konsel