Konawe Selatan – BS Alias R ( 34 ) warga Desa Puulipu Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) terpaksa harus berurusan dengan hukum. BS ditangkap Polsek Angata Jajaran Polres Konsel pada Selasa ( 27 / 8 / 2024 ) dirumahnya atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap TR ( 12 ) warga Kecamatan Angata pada Selasa ( 20 / 8 / 2024 ) yang lalu.
” BS kami lakukan penangkapan berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi – saksi dan barang bukti yang ada, bahwa BS diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap TR ‘ terang Kapolsek Angata IPDA Asruddin Muchtar Pombili ( Selasa , 27 / 08 / 2024 ).
Kapolsek Angata juga menjelaskan, bahwa saat ini BS sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk dimintai keteranganya berkaitan dengan dugaan penganiayaan.
” Saat ini BS sedang menjalani proses hukum dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Angata ” tukas Asruddin.
Kapolsek Angata mengatakan bahwa BS di jerat dengan pasal 80 Ayat (1) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah di ubah menjadi UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Humas Polres Konsel