Konawe Selatan – ” Kami lakukan penangkapan terhadap A Bin P pada 27 Juli 2024 atas dasar keterangan saksi saksi dan barang bukti yang ada , dan saat ini A Bin P dalam pemeriksaan penyidik Polsek Landono ” ujar Kapolsek Landono IPDA Batrudin S. Laydi, S.Si ( 27 / 07 / 2024 )
A Bin P ( 24 ) warga desa Wonuakoa Kecamatan Sabulakoa Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran tidak bisa menahan nafsu sahwatnya. A Bin P ditangkap pihak Polsek Landono jajaran Polres Konsel atas tuduhan kejahatan asusila terhadap P ( 19 ) . Dimana P merupakan warga yang beralamatkan sama dengan terduga pelaku A Bin P.
Kapolsek Landono IPDA Batrudin S. Laydi, S Si mengatakan bahwa kejahatan asusila yang dilakukan terhadap P sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga terungkap pada juli 2024. Selama kurang lebih 5 tahun, A Bin P berbuat asusila terhadap P yang akhirnya P memberanikan diri untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polsek Landono.
” Korban melapor pada 25 Juli dan selang dua hari , tepatnya 27 Juli 2024 A Bin P kami lakukan penangkapan ” terang Kapolsek Landono.
Batrodin juga mengatakan bahwa saat ini, A bin P ditahan di Polsek Landono guna menjalani Proses Hukum. Saat diwawancarai, Kapolsek Landono belum menjelaskan latar belakang kasus tersebut. ” Nanti kalau sudah lengkap berkas dan proses hukum sudah kelar, kami sampaikan kronologis dan latar belakang atas kejahatan asusila tersebut ” ungkap Kapolsek Landono
Sumber : Polsek Landono – Polres Konse