Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan situs perjudian SLOT82-78. Penyitaan aset lanjutan ini merupakan pengembangan penyidikan aliran dana dari aktivitas judi online yang dikendalikan warga China. Diketahui, pekan lalu Direktorat Siber menyita aset sejumlah Rp 70,1 miliar.
Penyitaan Rp 13,8 miliar dilakukan pada Jumat (8/11/2024). Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka, masing-masing berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (WNA), HAJ, CAS, dan EL.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi kegiatan operasional situs tersebut.
“Rp 13,8 miliar yang disita dari Tersangka FH dan AF, yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online SLOT82-78. Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Dama keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024).
Himawan menegaskan operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online. Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.
Dia melanjutkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan SLOT82-78, serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.
Dengan pengungkapan dan penyitaan kembali aset tersebut, total barang bukti dari hasil kejahatan judi online SLOT82-78 yang dikendalikan sindikat WNA China mencapai Rp 83,9 miliar atau hampir Rp 84 miliar. Himawan menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan judi online ini dipastikan berkelanjutan, dan uang yang disita dirampas sepenuhnya untuk negara.