Konawe Selatan – “ Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan atas hasil dari pemeriksaan saksi saksi, serta hasil olah TKP , saudari F Alias N kami lakukan penangkapan dan saat ini sedang dalam proses hukum “ terang Kapolsek Kolono IPDA Reflian Budini, S.Sos, MH, CPM ( Jum’at , 20 / 09/ 2024 ).
F Alias N ( 43 ) seorang ibu rumah tangga disalah satu desa yang ada di Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga kuat telha melakukan penganiayaan pada Senin ( 2 / 09 / 2024 ) yang lalu.
Kapolsek Kolono IPDA Reflian Budini, S.Sos, MH, CPM saat dikonfirmasi mengatakan bahwa F alias N ditangkap pihak Polsek Kolono pada 7 September 2024 setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi saksi dan olah TKP atas laporan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Kolono.
Reflian mengatakan bahwa saat ini, F alias N sedang menjalani proses hukum oleh Unit Reskrim Polsek Kolono guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun , orang nomor satu di Polsek Kolono tersebut masih enggan membeberkan kronologis atas tindak pidana penganiayaan yang terjadi.
Humas Polres Konsel