Konawe Selatan – ” Dari hasil olah TKP , pemeriksaan saksi saksi dan hasil penyelidikan yang kami lakukan, serta barang bukti yang ada, EJ alias B warga Kecamatan Kolono kami tangkap di rumahnya dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik ” Terang Kapolsek Moramo IPDA Renaldo Sau Galla , S.Sos , ( 11 / 7 / 2024 ).
EJ aliaa B ( 48 ) Warga Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) tak berkutik saat petugas kepolisian Sektor Moramo – Polres Konsel mendatangi rumahnha dan melakukan penangkapan terhadap dirinya. EJ alias B ditangkap pihak berwajib lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian barang eletronik pada Senin dini hari ( 27 /11 /2023 ) yang lalu. Kapolsek Moramo IPDA Renaldo Sau Galla , S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan hasil olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) , saksi saksi dan barang bukti yang ada , EJ alias B diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian elektronik di rumah korban atas nama Tamisen warga Desa Moramo Kecamatan Moramo Kabupaten Konsel pada Senin ( 27 / 11 / 2023 ) dan EJ Alias B ditangkap pada Selada ( 10 / 7 / 2024 ) di rumahnya yang ada di Kecamatan Kolono Kabupaten Konsel.
Renaldo juga mengatakan bahwa EJ alias B saat ini dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Moramo. Untuk motif dan kronologinya serta keterlibatan pihak lain, Kapolsek Moramo belum dapat memberikan keterangan karena saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan.
” Untuk kronologis dan motif serta apa ada pihak lain yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut, kami masih lakukan pendalaman ” ujar IPDA Renaldo Sau Galla , S.Sos.
Kapolsek Moramo juga mengatakan bahwa terhadap EJ alias B dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Humas Polres Konsel