Konawe Selatan – ” AD kami tangkap di rumah mertuanya tanpa melakukan perlawanan, dan saat ini sedang dalam proses hukum ” ucap Kapolsek Palangga IPDA Anton Ansar, SH, Kamis ( 4 / 7 / 2024 ).
AD ( 34 ) warga Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran tidak bisa menahan hasrat birahinya. AD dilaporkan pihak keluarga korban karena telah melakukan persebutuhan dengan bunga ( 15 ) ( nama samaran ) yang merupakan warga Kecamatan Palangga Kabupaten Konsel.
Kapolsek Palangga IPTU Anton Ansar, SH mengataakan bahwa AD melakukan aksi bejatnya di Desa Mekar Sari Kecamatan Palangga Kabupaten Konsel.
” AD dilaporkan pihak keluarga pada 27 Juni 2024, dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan korban serta pemeriksaan medis, AD kami tangkap pada 3 Juli 2024 ” ujar Anton Ansar.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Palangga enggan membeberkan modus operandinya lantaran korban masih dibawah umur.
Kapolsek Palangga juga menyampaikan bahwa AD dijerat dalam pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah menjadi Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Humas Polres Konsel