Di era digitalisasi saat ini, penggunaan telepon fixed phone atau telepon kabel cenderung menurun sedangkan penggunaan telepon seluler dan komunikasi data menjadi semakin dominan. meskipun demikian, dalam sektor-sektor yang mengandalkan keamanan dan ketersediaan komunikasi yang terjamin, fixed phone tetap menjadi pilihan utama seperti misalnya di lingkungan kepolisian yang digunakan untuk panggilan internal, komunikasi dalam pelayanan kepolisian dan mendukung tugas kepolisian lainnya. dan sebagai bagian integral dari infrastruktur komunikasi, Polri telah menginvestasikan infrastruktur fixed phone, termasuk biaya instalasi, pemeliharaan dan biaya operasional yang signifikan.
Untuk tingkat Mabes Polri, Div TIK Polri selaku pembina fungsi yang menyelenggarakan fungsi manajemen, pembinaan dan pengembangan sistem teknologi, informasi dan komunikasi elektronika serta pengawasan TIK di lingkungan Polri, termasuk menangani layanan jasa telepon Polri, sudah melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka optimalisasi layanan yaitu :
1. Berkoordinasi dengan Yanma Polri selaku operator telepon Mabes Polri untuk melakukan penghapusan nomor-nomor yang sudah tidak aktif.
2. Melakukan pemberitahuan kepada Ssatker agar mendata ulang nomor telepon Satker masing-masing.
3. Melaksanakan pengecekan secara rutin melalui mekanisme pra coklit.
4. Melakukan koordinasi dengan PT. Telkom terkait pemutusan dan penambahan layanan.
Untuk efisiensi anggaran jasa telepon di tingkat Mabes, Div TIK Polri juga sudah melakukan beberapa upaya seperti :
1. Melakukan pemutusan layanan nomor telepon sebanyak 72 nomor pada tahun 2023.
2. Melakukan pemutusan nomor telepon sebanyak 189 nomor per pebruari 2024 sehingga jumlah layanan telepon saat ini sebanyak 422 nomor.
3. Melakukan pemutusan nomor layanan Indihome sebanyak 75 nomor pelanggan per februari 2024 sehingga jumlah layanan Indihome saat ini sebanyak 220 layanan.
Agar lebih efektif dan efisien, Puslitbang Polri menganggap penting untuk memastikan bahwa kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh Div TIK Polri tersebut sudah dilaksanakan juga di kewilayahan. Selain itu juga perlu lebih jauh memahami efektivitas penggunaan dalam konteks komunikasi pelayanan kepolisian sehingga dapat membantu produktivitas, efisiensi dan kepuasan dalam pelayanan kepolisian.
Dari kondisi tersebut, agar Polri dapat membuat keputusan yang strategis terkait infrastruktur jasa telepon sebagai media komunikasi, Puslitbang Polri sesuai dengan tupoksinya memandang perlu untuk melakukan penelitian tentang “Evaluasi Penggunaan Fixed Phone di Lingkungan Polri Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas Kepolisian Yang Efektif dan Efisien” ini dengan tujuan :
1. Menganalisis penggunaan dan kualitas fixed phone sebagai media komunikasi yang efektif dalam mendukung tugas kepolisian.
2. Menganalisis tata kelola penggelaran fixed phone yang efektif dan efisien dalam mendukung tugas kepolisian.
Kegiatan penelitian ini akan dilaksanakan di 10 (sepuluh) Polda sampel dan salah satunya adalah di Polda Sultra dan lima Polres jajaran mulai tanggal 15 s.d 18 Juli 2024. Adapun pendekatan yang dilakukan melalui kuantitatif dan kualitatif. dalam pengumpulan data dilakukan melalui; pengisian checklist, pengisian kuesioner secara online dan pengecekan/observasi fixed phone oleh tim serta wawancara mendalam (indepth interview) kepada pejabat dan personel yang mengawaki/menggunakan fixed phone pada satuan/unit kerja di Polda / Polres yang menjadi sampel.
Tim peneliti Puslitbang Polri diketuai oleh Kombes Pol Syahrial M. Said, S.I.K. dengan anggota Kompol Septi Astuti, S.T., M.A. Penata TK I Mulyanto, S.E. dan didampingi Narasumber dari Div TIK Polri Kompol Budi Prastyono, A.Md. Dalam pelaksanaanya, Tim Peneliti didampingi langsung oleh Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, SIK, M.Si
Humas Polres Konsel