Konawe Selatan – ” Saat ini Z alias S terduga pelaku tindak pidana pencurian dalam proses hukum dan sedang menjalani pemeriksaan ” terang Kapolsek Laonti IPDA Sukardi, SIP, Selasa ( 10 / 12 / 2024 ).
Z Alias S ( 35 ) warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dilaporkan oleh Amsal Warga Desa Kondoano atas tuduhan tindak pidana pencurian yang terjadi pada November 2024.
” Kejadian pada bulan November namun korban baru melapor pada hari Minggu ,8 Desember 2024 , kami lakukan penyelidikan dan alhasil pada Hari Senin 9 Desember 2024 , terduga pelaku berhasil kami tangkap ” kata Kapolsek Laonti
Kapolsek Laonti IPDA Sukardi mengatakan bahwa Z alias S mencuri atap berupa 45 lembar seng milik korban sehingga korban pada November 2024.
Sukardi mengatakan bahwa saat ini Z alias S dalam proses hukum dan sedang menjalani pemeriksaan. Kapolsek Laonti juga mengatakan kepada tersangka di jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Humas Polres Konsel