KONAWE SELATAN – ” Dua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda , satu ditangkap di Kecamatan Moramo Utara dan Satu lagi ditangkap di Kecamatan Puwatu Kota Kendari ” terang Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, SH, MH saat Konferensi Pers ( Senin , 5 / 08 / 2024 ).
Bertempat di Ruang Humas Polres Konsel , Dilaksanakan Konferensi Pers Kasus Narkotika yang dipimpin oleh Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, SH, MH yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba IPTU Klinsmann Timotius Ardianto, S.Trk.
Dalam pemaparanya , Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, SH, MH menjelaskan bahwa terduga pelaku Kasus Narkotika jenis shabu atas nama ST ( 38 ) ditangkap di Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ) , dimana setelah dilakukan pengembangan , selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap GN ( 38 ) di rumahnya yang ada di Kecamatan Puwatu Kota Kendari.
” Saudara ST mendapatkan barang haram berupa Shabu dari saudara GN , yang mana keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda pada jumat (2/8/2024) sekira pukul 23.30 Wita ” ucap Dedi Hartoyo.
Dalam Konferensi Pers tersebut, wakapolres Konsel juga menunjukan barang bukti berupa : 9 buah Pipet Boba berisikan saset yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,43 gram, 4 ball saset kosong, 1 ball pipet boba, 1 buah timbangan digital, 1 buah pirex kaca, 1 buah bong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 1 buah pembungkus rokok sampoerna evolution, 2 buah korek gas.
Dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 12 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, 2 lembar uang pecahan lima ribu rupiah, 1 buah HP Android merek VIVO warna biru metalik (Yang disita dari Tersangka Sutrisno alias Trisno), yang diamankan di Lokasi Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konsel.
Selian itu , juga ditunjukan barang bukti yang disita dari Rumah saudara GN di Kecamatan Puwatu Kota Kendari yang meliputi : 1 buah Pipet Boba berisikan saset yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,28 gram, 1 ball saset kosong ukuran besar, 1 ball saset kosong ukuran kecil, 1 ball pipet boba, 1 buah timbangan digital, 2 buah pirex kaca, 2 (dua) buah bong, 2 buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 1 lakban double tip, 1 buah solatip bening, 2 buah korek gass, 2 buah sumbu/kompor sabu, 5 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 6 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 buah HP NOKIA dan 1 buah HP Android merek VIVO warna Gray metalik (yang disita dari Tersangka Gunawan Arif alias Dedi berteman).
Serta, 1 buah Pipet Boba berisikan sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 1 potong pipet boba, 5 buah sachet kosong, 1 buah HP Android merek SAMSUNG warna gray.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Klinsmann Timotius Ardianto, S.Trk menjelaskan bahwa pada saat melakukan penangkapan pihaknya mengamanman empat orang , namun setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, dua orang dinyatakan tidak terlibat dalam perkara kasus narkotika.
” Saat kita amankan ada 4 orang dan setelah kami lakukan pendalaman dan gelar perkara dua orang atas nama Heriyanto dan saudara Arifin dinyatakan tidak terlbat dan kami pulangkan , sehingga dari 4 orang tersebut yang kami tersangkakan ada dua orang yakni ST dan GN ” terang Kasat Resnarkoba pada Konferensi persnya.
Klinsmann juga menyampaikan bahwa kedua tersangka yakni GN dan ST disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polres Konsel