Konawe Selatan – ” AD alias A ditangkap oleh tim opsnal satresnarkoba pada Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Matawawatu Kecamatan Moramo Timur Kabupaten Konawe Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,70 Gram ” terang Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi , SH, MH ( Jum’at , 28/ 6 / 2024 ).
Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi, SH, MH ( Jum’at , 28 / 6 / 2024 ) pimpin konferensi pers kasus narkoba. Konferensi pers dilaksanakan diruangan Humas Polres Konawe Selatan (Konsel ) dengan menghadirkan tersangka inisial AD Aliaa A ( 32 ) atas dugaan pengedar Narkotika jenis sabu.
Dalam keterangan persnya, Wakapolres Konsel mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut diawali atas laporan dari warga masyarakat atas adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ).
” Pengunkapan kasus ini atas partisipasi masyarakat yang melaporkan kepada pihak Polres Konsel dalam hal ini satuan narkoba ” Ucap Wakapolres Konsel.
Dedi Hartoyo juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku inisial AD alias A ditangkap di Desa Matawawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konsel. Wakapolres juga mengatakan bahwa barang bukti 5,70 gram Narkoba jenjs sabu sedang dilakukan pemeriksaan laboratorium di balai POM.
Dalam Konferensi Pers tersebut di gelar barang bukti berupa berupa ;
– 1 shacet kosong ukuran besar
– 1 shacet kosong ukurab kecil
– 1 ball shacet kosong ukuran besar
– 2 ball shacet kosong ukuran kecil
– 1 buah timbangan digital
– 3 buah sendok terbuat dari pifet
– 1 buah sumbu
– 1 buah tas kecil warna hitam
– 1 buah alat hisap
– 1 buah Handphone android merk realme warna hitam
– 1 Unit kendaraan bermotor merk honda beat warna hitam
Wakapolres Konsel dalam penjelasanya mengatakan bahwa kepada terduga pelaku di jerat dengan 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Sarnunga , SH dalam konferensi pers menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi atas adanya peredaran narkotika jenis sabu.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dengan tindak pidana narkotika diwilayah hukum Polres Konsel ” Ucap Kasat Narkoba diakhir Konferensi Pers.
Humas Polres Konsel