KONAWE SELATAN – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali menangkap terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu. Penangkapan kali ini dilakukan di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara, pada Senin (22/7/2024) sekira pukul 18.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Klinsmann Timotius Ardianto S.Tr.K menjelaskan, penangkapan terduga pelaku ini bermula atas laporan informasi dari masyarakat melaporkan bahwa di wilayah Kecamatan Moramo Utara kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika. Sehingga Tim Opsnal kemudian langsung melakukan Penyelidikan.
“Setelah diketahui identitas pelaku Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan Pelaku, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu, serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika,” ujar Iptu Klinsmann kepada media ini, Selasa (23/7/2024).
Identitas pelaku yang ditangkap, kata Klinsmann, atas nama Togo Monggani alias Togo Bin Hasanuddin (38), jenis kelamin Laki-laki pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara, Konsel.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) saset Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,23 gram, 1 (satu) buah sendok pipet, 6 (enam) buah potongan pipet boba, 1 (satu) buah dompet atau tas kecil warna coklat, 5 (lima) lembar uang pecahan seratus ribu, dan 1 (satu) buah Handphone Android merk Samsung warna hitam,” jelas Klinsmann.
Klinsmann menambahkan, Pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. Atas perbuatan terduga Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.
Humas Polres Konsel