KONAWE SELATAN – Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap perkara Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 23.30 Wita.
Dalam mengungkap kasus ini, Satresnarkoba Polres Konsel menangkap 4 (empat) orang terduga pelaku pengedar, yakni Sutrisno alias Trisno bin almarhum Sakiman (38), pekerjaan petani, alamat Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara.
Selanjutnya, Gunawan Arif alias Dedi bin almarhum H Arif Toasa (38), berprofesi sebagai karyawan swasta, alamat Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari.
Heriyanto alias Hendra bin Lami (27), pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, serta Arifin alias Ipin bin almarhum Enos Linggi (43), pekerjaan karyawan swasta, alamat Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam SIK M.Si melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Klinsmann Timotius Ardianto S.Tr.K menjelaskan, bahwa pihaknya mengungkap kasus ini di dua tempat. TKP (tempat kejadian perkara) I di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konsel, selanjutnya TKP II di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
Pengungkapan kasus ini, kata Klinsmann, berawal pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 Wita. Peesonel Satresnarkoba Polres Konsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Desa Sanggula Moramo Utara, sesuai dengan laporan atau informasi dari masyarakat bahwa di wilayah itu kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap Narkotika.
“Setelah berhasil mengamankan terduga Pelaku pertama dan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke Kota Kendari tempat dimana pelaku pertama memperoleh Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Puuwatu, dan petugas berhasil kembali mengamankan seseorang terduga pelaku lainnya,” jelas Klinsmann.
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan interogasi diketahui masih ada Pelaku lainnya. Selanjutnya Tim Opsnal kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta barang buktinya.
“Atas kejadian tersebut para Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Konsel guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang Bukti (BB) di TKP 1;
9 buah Pipet Boba berisikan saset yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,43 gram, 4 ball saset kosong, 1 ball pipet boba, 1 buah timbangan digital, 1 buah pirex kaca, 1 buah bong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 1 buah pembungkus rokok sampoerna evolution, 2 buah korek gas.
Dan 15 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 12 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan dua puluh ribu rupiah, 1 lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah, 2 lembar uang pecahan lima ribu rupiah, 1 buah HP Android merek VIVO warna biru metalik dengan nomor SIM CARD 08234xxxxxx.
(Yang disita dari Tersangka Sutrisno alias Trisno).
BB di TKP II
1 buah Pipet Boba berisikan saset yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,28 gram, 1 ball saset kosong ukuran besar, 1 ball saset kosong ukuran kecil, 1 ball pipet boba, 1 buah timbangan digital, 2 buah pirex kaca, 2 (dua) buah bong, 2 buah sendok shabu terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 1 lakban double tip, 1 buah solatip bening, 2 buah korek gass, 2 buah sumbu/kompor sabu, 5 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 6 lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah, 1 buah HP NOKIA warna Orange dengan nomor SIM CARD 082194285097, dan 1 buah HP Android merek VIVO warna Gray metalik dengan nomor SIM CARD 082358xxxxxx (yang disita dari Tersangka Gunawan Arif alias Dedi berteman).
Serta, 1 buah Pipet Boba berisikan sachet yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 1 potong pipet boba, 5 buah sachet kosong, 1 buah HP Android merek SAMSUNG warna gray dengan nomor SIM CARD 082299xxxxx. (yang disita dari Tersangka Heriyanto alias Hendra bin Lami).
“Para pelaku diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.